Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai
pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam
melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional
Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode
etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Fungsi Kode Etik Perawat
1.Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat
diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang
diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin
hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus
dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator,
perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat,
dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan
masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Kode etik keperawatan Indonesia :
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman
kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan
keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap tugas
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang
tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta
ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan
masyarakat.
3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat
dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan
suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh.
4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan keperawatan.
5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan Negara
Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai
kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan
keperawatan.