Sebenarnya KDB ada banyak namun sekarang digunakan 4 untuk penyeragaman. KDB itu antara lain :
1. Beneficence (berdasarkan kebaikan)
Ciri :
• Alturisme (tanpa pamrih, rela berkotban)
• Memandang sesuau atau seseorang tak hanya sejauh menguntungkan dokter
• Manfaat > kerugian
• Menghargai hak pasien
• Golden Rule Principle
2. Autonomy (kemandirian)
Ciri :
• Mengharga hak menentukan nasib sendiri
• Berterus terang
• Menghargai privasi pasien
• Menjaga rahasia
• Melaksanakan informed consent
3. Non Maleficence (darurat)
Ciri :
• Menolong pasien emergensi
• Mencegah pasien dari bahaya lebih lanjut
• Manfaat pasien > kerugian dokter
4. Justice (legal)
Ciri :
• Memberlakukan secara universal.
• Menghargai hak sehat pasien
• Tidak membedakan pelayanan kesehatan yang diberikan.
SYARAT-SYARAT KELALAIAN (4D)
1. DUTY (DUTY OF CARE)
a. -Kewajiban profesi
b. -kewajiban kontrak dengan pasien
2. DERELICTION (BREACH OF DUTY)
a. -Pelanggaran kewajiban tersebut.
3. DAMAGES
a. -Cedera,Mati atau kerugian.
4. DIRECT CAUSALSHIP
a. –Hubungan sebab akibat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar